"Sesungguhnya wanita itu datang dalam gambaran setan dan pergi dalam gambaran setan. Maka apabila salah seorang diantara kamu melihat seorang wanita lantas ia tertarik kepadanya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu dapat menghalangkan hasrat yang ada dalam hatinya itu." (HR Muslim)
"Siapa saja yang melihat seorang wanita yang menarik hatinya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena apa yang dimiliki wanita itu ada pula pada istrinya." (ad-Darimi dari ibnu Mas'ud)
P.S. : "hendaklah ia mendatangi istrinya" bukannya "nikahi wanita itu". So, aku pikir nggak segampang itu man kalau mau mengatas-namakan poligami hanya untuk menuruti nafsu.
Dari : Teh Winda